Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Hasil Sitaan Pajak pada Awal Juni 2026
Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Hasil Sitaan Pajak pada Awal Juni 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Hasil Sitaan Pajak pada Awal Juni 2026

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menjadwalkan lelang publik atas 13 barang yang disita karena pelanggaran perpajakan. Lelang akan dilaksanakan pada awal Juni 2026 di kantor DJP wilayah Jakarta Barat.

Barang-barang yang akan dilelang meliputi kendaraan bermotor, peralatan elektronik, serta barang berharga lainnya yang sebelumnya disita dari wajib pajak yang diduga menggelapkan pajak. Berikut ini daftar singkat barang yang akan dipasarkan:

  • 1 unit mobil sedan tahun 2020
  • 2 unit sepeda motor sport
  • 3 set peralatan komputer lengkap
  • 4 unit televisi layar datar 55 inci
  • 3 paket perhiasan emas

Proses lelang akan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 14 Tahun 2025 tentang pelelangan barang sitaan. Peserta lelang diharuskan mendaftar secara online melalui portal resmi DJP dan menyerahkan jaminan sebesar 10 % dari perkiraan nilai barang.

Hasil penjualan barang sitaan akan disetorkan ke kas negara dan sebagian akan dialokasikan untuk program sosial yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, termasuk peningkatan layanan publik dan edukasi kepatuhan pajak.

Pihak DJP menegaskan bahwa lelang ini merupakan upaya konkret untuk menegakkan hukum perpajakan serta mencegah penyalahgunaan aset negara. Masyarakat diimbau untuk memantau proses lelang melalui situs resmi DJP dan media massa.