Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Anak di Makassar
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Anak di Makassar

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Anak di Makassar

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Tim kepolisian di Kota Makassar berhasil menangkap seorang remaja berinisial I, berusia 19 tahun, yang diduga melakukan tindakan rudapaksa sekaligus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial JN, berusia 12 tahun. Penangkapan terjadi setelah penyelidikan intensif yang melibatkan unit investigasi khusus dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kasus bermula pada malam hari ketika korban, seorang siswi sekolah dasar, dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Pencarian intensif dilakukan oleh keluarga dan warga sekitar, namun jejak korban baru terdeteksi ketika petugas menemukan barang bukti di sebuah gang kecil di kawasan permukiman. Berdasarkan analisis forensik, ditemukan jejak darah serta barang pribadi korban yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti tersebut, penyidik menelusuri jejak digital dan menemukan bahwa pelaku menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dengan korban beberapa jam sebelum kejadian. Rekaman percakapan dan lokasi GPS ponsel pelaku mengarah pada identitas remaja berinisial I, yang kemudian menjadi tersangka utama.

Penangkapan I dilakukan pada pagi hari di kediamannya setelah tim polisi mengamankan surat perintah penangkapan. Selama proses penangkapan, I tidak menunjukkan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan interogasi.

Kapolsek Makassar, Kombes Pol. H. Agus Sunarto, menyatakan bahwa kasus ini merupakan contoh kejahatan kekerasan terhadap anak yang sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa aparat akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual serta pembunuhan.

Kasus ini menuai keprihatinan luas dari masyarakat Makassar. Organisasi perlindungan anak setempat menyerukan peningkatan edukasi mengenai bahaya pergaulan bebas dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Mereka juga menuntut adanya program rehabilitasi bagi pelaku remaja yang terlibat dalam kejahatan serupa.

Berikut rangkuman langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini:

  • Pengumpulan bukti forensik di lokasi kejadian.
  • Analisis data digital (GPS, chat) untuk melacak pelaku.
  • Penggunaan surat perintah penangkapan dan penahanan sementara.
  • Interogasi tersangka dengan prosedur hukum yang berlaku.
  • Koordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk pendampingan korban.

Diharapkan penangkapan pelaku dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya yang mengintai anak-anak di lingkungan sekitar.