Legalitas Usaha Logistik Masih Jadi Kendala Pertumbuhan
Legalitas Usaha Logistik Masih Jadi Kendala Pertumbuhan

Legalitas Usaha Logistik Masih Jadi Kendala Pertumbuhan

LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Sektor logistik Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 8% pada tahun terakhir, menandakan peningkatan signifikan dalam volume barang yang dipindahkan serta peran pentingnya bagi perekonomian nasional.

Namun, di balik angka positif tersebut, banyak pelaku usaha logistik masih menghadapi hambatan administratif yang berkaitan dengan legalitas usaha. Proses perizinan yang berlapis, persyaratan dokumen yang berubah-ubah, serta kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi faktor utama yang menghambat ekspansi perusahaan.

Berikut ini beberapa masalah legalitas yang sering dihadapi:

  • Kesulitan dalam memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus logistik.
  • Ruang lingkup izin yang tumpang tindih antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perhubungan, dan otoritas daerah.
  • Waktu proses perizinan yang lama, kadang mencapai beberapa bulan.
  • Ketidakjelasan regulasi terkait layanan logistik digital dan platform e‑commerce.

Akibatnya, perusahaan kecil dan menengah (UKM) logistik cenderung menunda investasi pada infrastruktur, teknologi, atau ekspansi wilayah, yang pada gilirannya memperlambat pencapaian target pertumbuhan industri secara keseluruhan.

Pemerintah telah mengumumkan beberapa inisiatif untuk menyederhanakan proses perizinan, termasuk penerapan sistem perizinan berkas elektronik (e‑licensing) dan pembentukan satu pintu layanan terpadu. Namun, implementasi masih berada pada tahap awal dan memerlukan sinkronisasi lebih lanjut antara kementerian terkait.

Para pengamat industri menyarankan langkah-langkah berikut untuk mempercepat perbaikan legalitas:

  1. Standarisasi persyaratan perizinan di tingkat nasional.
  2. Peningkatan kapasitas digital pada lembaga regulator untuk mengurangi waktu proses.
  3. Penyediaan panduan praktis bagi pelaku usaha, terutama UKM, mengenai prosedur yang harus ditempuh.
  4. Pengawasan dan evaluasi rutin terhadap efektivitas kebijakan perizinan.

Dengan mengatasi kendala legalitas, sektor logistik diharapkan dapat memanfaatkan pertumbuhan 8% secara optimal, memperkuat konektivitas antar wilayah, dan mendukung agenda pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional.