Santriwati Pekalongan Ungkap Kiai Minta Dipijat dan Pegang Alat Vital, Klaim Hamil Tanpa Hubungan Badan
Santriwati Pekalongan Ungkap Kiai Minta Dipijat dan Pegang Alat Vital, Klaim Hamil Tanpa Hubungan Badan

Santriwati Pekalongan Ungkap Kiai Minta Dipijat dan Pegang Alat Vital, Klaim Hamil Tanpa Hubungan Badan

LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Pekalongan mengungkapkan praktik pelecehan seksual yang dilakukan oleh kiai pimpinan pesantren tersebut. Menurut pengakuan korban, kiai tersebut secara rutin meminta para santriwati untuk memijat tubuhnya dan bahkan meminta mereka memegang bagian vitalnya.

Pengakuan ini muncul setelah seorang santriwati lain mengklaim dirinya hamil dan melahirkan tanpa pernah melakukan hubungan badan dengan siapapun. Klaim tersebut menimbulkan keheranan dan memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap perilaku kiai yang dipertanyakan.

  • Korban pertama menyatakan bahwa kiai meminta pemijatan pada bagian punggung dan bahu secara rutin, namun kemudian meluas ke area intim.
  • Korban kedua menambahkan bahwa kiai meminta mereka memegang alat vitalnya sebagai “uji kepercayaan”.
  • Beberapa santriwati melaporkan bahwa permintaan tersebut terjadi secara berulang selama beberapa bulan terakhir.

Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan resmi dan membuka penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Tim investigasi akan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman percakapan, saksi, serta melakukan pemeriksaan medis pada korban.

Organisasi hak perempuan dan lembaga keagamaan menilai kasus ini sebagai contoh kegagalan pengawasan internal di institusi keagamaan. Mereka menuntut transparansi, prosedur perlindungan anak yang lebih ketat, dan sanksi tegas bagi pelaku.

Dalam pernyataan resmi, pimpinan pesantren mengaku terkejut atas tuduhan tersebut dan berjanji akan bekerjasama dengan pihak berwajib. Namun, banyak pihak menilai pernyataan tersebut belum cukup mengatasi trauma dan rasa tidak aman yang dirasakan santriwati.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan pelecehan seksual di lingkungan pesantren di Indonesia, menyoroti perlunya regulasi yang lebih kuat dan pengawasan independen untuk melindungi hak anak dan perempuan.