Polisi Riau Tangkap Pemuda Pembuat Situs Bank Palsu untuk Phishing
Polisi Riau Tangkap Pemuda Pembuat Situs Bank Palsu untuk Phishing

Polisi Riau Tangkap Pemuda Pembuat Situs Bank Palsu untuk Phishing

LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Polisi Resor Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi otak di balik pembuatan dan penjualan situs bank palsu yang digunakan untuk aksi phishing di Kabupaten Kampar.

Kasus ini terungkap setelah tim Cyber Crime Polda Riau menerima laporan tentang peningkatan situs tiruan yang menyerupai tampilan resmi beberapa bank nasional. Penyidik melakukan penyelidikan intensif, melacak jejak digital, dan menemukan server yang digunakan pemuda tersebut untuk menghosting situs-situs penipuan.

Setelah mengumpulkan bukti, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah tinggal di Kampar pada tanggal 24 Mei 2024. Pemuda berusia 22 tahun itu diamankan bersama sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, server mini, dan materi promosi yang menawarkan jasa pembuatan situs bank palsu kepada oknum kriminal lain.

Berikut adalah tahapan umum yang biasanya dilakukan oleh pelaku phishing menggunakan situs bank palsu:

  1. Pembuatan situs tiruan yang meniru tampilan dan logo bank resmi.
  2. Penggunaan domain yang mirip atau subdomain gratis untuk menutupi jejak.
  3. Penyebaran tautan melalui pesan singkat, email, atau media sosial.
  4. Pengguna yang mengklik tautan diarahkan ke situs palsu dan diminta memasukkan data pribadi serta nomor rekening.
  5. Data yang terkumpul kemudian diserahkan kepada pihak kriminal untuk melakukan pencurian dana.

Polisi telah menyita perangkat elektronik dan data digital yang berisi catatan transaksi serta komunikasi antara pelaku dan pembeli jasa. Penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk proses hukum.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengakses situs perbankan. Berikut beberapa langkah preventif yang dapat diambil:

  • Pastikan alamat situs (URL) diawali dengan https:// dan domain resmi bank.
  • Jangan mengklik tautan yang dikirim secara tiba-tiba melalui SMS atau pesan media sosial.
  • Gunakan aplikasi resmi perbankan yang diunduh dari toko aplikasi terpercaya.
  • Waspadai permintaan data pribadi atau kode OTP yang tidak sesuai prosedur bank.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindakan pembuatan dan penyebaran situs palsu termasuk dalam Pasal 30 ayat (2) UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang signifikan.

Investigasi masih berlanjut, dan pihak berwenang berjanji akan memperkuat kerja sama dengan institusi perbankan serta penyedia layanan internet untuk menutup celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.