Polisi amankan 8 pelaku perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa
Polisi amankan 8 pelaku perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa

Polisi amankan 8 pelaku perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Tim kepolisian berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Polres Gowa.

Insiden perusakan terjadi pada malam hari, ketika sekelompok orang tak dikenal melakukan tindakan vandalisme di area Lapas, melukai fasilitas keamanan dan merusak properti publik. Menurut keterangan aparat, kerusakan mencakup pecahnya jendela, pintu, serta perusakan peralatan komunikasi internal.

Berikut rangkaian tindakan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini:

  1. Pengamanan lokasi secara menyeluruh untuk mencegah tindakan lanjutan.
  2. Pengumpulan bukti visual dan forensik di tempat kejadian.
  3. Pelacakan jejak digital dan identifikasi saksi mata.
  4. Penangkapan delapan tersangka yang diduga terlibat langsung.
  5. Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses hukum selanjutnya.

Ketua Polres Gowa, Kombes Pol. Iwan Setiawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan terus menggali motif di balik perusakan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan institusi pemasyarakatan, khususnya Lapas Narkotika yang memiliki peran strategis dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka saat ini berada di tahanan kepolisian dan akan diajukan ke pengadilan. Pihak Lapas Narkotika Sungguminasa mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan atas respons cepat yang mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengancam keselamatan warga serta narapidana.