Eks Napi Teroris Kembangkan Usaha Chicken Jepun Berkat Binaan Lapas
Eks Napi Teroris Kembangkan Usaha Chicken Jepun Berkat Binaan Lapas

Eks Napi Teroris Kembangkan Usaha Chicken Jepun Berkat Binaan Lapas

LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Jamaluddin (49), mantan narapidana kasus terorisme, berhasil mengubah hidupnya dengan mengembangkan usaha kuliner setelah dibebaskan bersyarat pada awal 2025. Berbekal pelatihan kewirausahaan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Sentul, Kabupaten Bogor, ia mendirikan bisnis “Chicken Jepun” yang kini dikenal luas di wilayah Jabodetabek.

Selama masa tahanan, Jamaluddin mengikuti program pelatihan kuliner yang dirancang khusus untuk narapidana. Program tersebut mencakup teknik memasak, manajemen usaha, serta pemasaran digital. Setelah keluar dari Lapas, ia memanfaatkan jaringan dan pengetahuan yang didapat untuk membuka warung pertama di daerah Cibubur.

Langkah-langkah yang diambil Jamaluddin dalam mengembangkan usaha meliputi:

  • Menentukan konsep menu dengan mengusung cita rasa Jepang pada ayam goreng.
  • Mengamankan modal awal melalui pinjaman mikro dan dukungan lembaga sosial.
  • Menyewa tempat strategis dekat pusat perbelanjaan.
  • Merekrut dan melatih staf dengan menekankan standar kebersihan dan pelayanan.
  • Memanfaatkan media sosial untuk promosi dan penjualan daring.

Sejak peluncuran pada pertengahan 2025, Chicken Jepun menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data berikut menggambarkan perkembangan usaha tersebut:

Tahun Omzet (juta IDR) Jumlah Karyawan
2025 120 5
2026 285 12
2027 (perkiraan) 450 20

Keberhasilan Jamaluddin tidak hanya meningkatkan taraf hidupnya, tetapi juga menjadi contoh positif bagi reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Pemerintah daerah setempat memberikan penghargaan atas kontribusi sosial dan ekonomi yang dihasilkan, serta mendorong program pelatihan serupa di Lapas lain.

Dengan rencana ekspansi ke beberapa kota besar, Jamaluddin optimis bahwa Chicken Jepun akan terus berkembang dan memberikan lapangan kerja bagi mantan narapidana lainnya.