Polisi Gandeng BGN Ungkap Dugaan Praktik Jual Titik SPPG di Batam
Polisi Gandeng BGN Ungkap Dugaan Praktik Jual Titik SPPG di Batam

Polisi Gandeng BGN Ungkap Dugaan Praktik Jual Titik SPPG di Batam

LintasWarganet.com – 24 Mei 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Garda Napza (BGN) menggelar operasi bersama pada awal pekan ini di Batam, Kepulauan Riau, untuk membongkar dugaan praktik jual titik Surat Perintah Pengambilan Garansi (SPPG) secara ilegal. SPPG merupakan dokumen resmi yang diperlukan oleh warga untuk mengurus perizinan kendaraan bermotor, sehingga penyalahgunaannya dapat menimbulkan kerugian finansial serta potensi penipuan.

Dalam penyelidikan, tim gabungan menemukan sejumlah oknum yang menawarkan layanan pembuatan atau penjualan titik SPPG melalui media sosial dan aplikasi pesan instan dengan harga yang jauh di bawah tarif resmi. Pelaku diduga menggunakan data pribadi pemohon secara tidak sah, kemudian menyerahkan dokumen palsu kepada pihak berwenang.

  • 5 unit kendaraan operasional polisi
  • 3 laptop beserta perangkat penyimpanan data
  • Ratusan dokumen pendukung yang berisi data identitas korban potensial

Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengidentifikasi tiga tersangka utama yang kini berada di bawah proses penyidikan. BGN menambahkan bahwa praktik jual titik SPPG ini merupakan bagian dari jaringan penipuan yang lebih luas, yang melibatkan pencurian data pribadi dan pemalsuan dokumen resmi.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak memberikan data pribadi seperti KTP, NPWP, atau nomor telepon kepada pihak yang tidak terverifikasi. Jika ada yang sudah menjadi korban atau mencurigai adanya tawaran tidak resmi terkait SPPG, dapat melaporkan melalui:

  1. Nomor telepon layanan masyarakat Polri 110
  2. Polisi Resor Batam atau kantor BGN terdekat
  3. Aplikasi Pengaduan Masyarakat (e-Patrol) yang tersedia di smartphone

Polisi menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara cepat, dan pelaku akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi.

Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan kriminal yang mengincar layanan publik, serta meningkatkan kepercayaan warga Batam terhadap keamanan layanan administrasi pemerintahan.