Ditjen Imigrasi Sediakan Kuota 50 Paspor di CFD Sudirman
Ditjen Imigrasi Sediakan Kuota 50 Paspor di CFD Sudirman

Ditjen Imigrasi Sediakan Kuota 50 Paspor di CFD Sudirman

LintasWarganet.com – 24 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan penambahan kuota penerbitan paspor di kantor Cabang Foreign Document (CFD) Sudirman. Kuota baru sebanyak 50 paspor ini diberikan untuk mengatasi lonjakan permintaan layanan paspor di wilayah pusat bisnis Jakarta.

Kuota tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama tiga minggu ke depan, dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 hingga 21 Mei 2024. Pemohon yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan secara langsung ke loket CFD Sudirman dengan menunjukkan dokumen persyaratan standar, seperti KTP, akta kelahiran, dan foto terbaru.

Berikut adalah prosedur singkat yang harus diikuti oleh pemohon:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor secara online atau manual.
  2. Mengunggah atau menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Menunggu verifikasi data oleh petugas Imigrasi.
  4. Menghadiri wawancara dan pengambilan sidik jari di CFD Sudirman.
  5. Mengambil paspor yang sudah jadi di loket yang sama.

Waktu proses penerbitan diperkirakan memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Bagi yang tidak dapat mengunjungi CFD Sudirman secara langsung, Kemenimipas menyediakan layanan penggantian paspor melalui jaringan kantor imigrasi lain di wilayah Jabodetabek.

Pihak Imigrasi menekankan pentingnya memanfaatkan kuota ini secara efisien, mengingat tingginya permintaan paspor untuk keperluan studi, kerja, maupun wisata luar negeri. Untuk informasi lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi call center Imigrasi di 021-xxxxxxx atau mengunjungi situs resmi Kemenimipas.