Akui Curi Getah Karet Senilai Rp 1,76 Juta, Kakek Mujiran Minta Dimaafkan dan Dibebaskan
Akui Curi Getah Karet Senilai Rp 1,76 Juta, Kakek Mujiran Minta Dimaafkan dan Dibebaskan

Akui Curi Getah Karet Senilai Rp 1,76 Juta, Kakek Mujiran Minta Dimaafkan dan Dibebaskan

LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Seorang pria berusia 72 tahun bernama Mujiran dari Kabupaten Lampung Selatan mengaku telah mencuri dua karung getah karet milik Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dengan total nilai sekitar Rp 1.760.000. Aksi tersebut dilakukannya karena kebutuhan mendesak untuk membeli beras bagi istri dan cucunya.

Dalam pernyataan yang diberikan kepada media, Mujiran menyatakan rasa penyesalan yang mendalam serta memohon maaf kepada PTPN I, pihak berwenang, dan masyarakat. Ia juga meminta agar diberikan kesempatan untuk dibebaskan sehingga dapat kembali membantu keluarganya secara legal.

Pihak PTPN I menyampaikan bahwa perusahaan menyesal atas kejadian tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan adil. Pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan integritas aset perusahaan.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi contoh penting mengenai faktor ekonomi keluarga dalam tindakan kriminal. Mereka menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif, terutama bagi pelaku yang berusia lanjut dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Kasus ini kini berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Jika terbukti bersalah, Mujiran dapat dijatuhi hukuman penjara atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pencurian.