Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Begini Wujud dan Penampakannya
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Begini Wujud dan Penampakannya

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Begini Wujud dan Penampakannya

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Polri melalui Direktorat Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi meluncurkan SIM Digital, sebuah inovasi yang memungkinkan pengendara menyimpan data Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format elektronik. Dengan aplikasi resmi yang dapat diunduh di ponsel pintar, pengguna tidak lagi wajib membawa SIM fisik setiap kali mengemudi.

SIM Digital menampilkan tampilan kartu elektronik yang mirip dengan SIM fisik, menampilkan foto pemilik, nomor SIM, kelas kendaraan, serta masa berlaku. Data tersebut disimpan secara terenkripsi di dalam aplikasi, sehingga hanya dapat diakses melalui otentikasi sidik jari, PIN, atau pengenalan wajah.

Keunggulan utama SIM Digital meliputi:

  • Praktis: Pengguna hanya memerlukan ponsel yang terhubung dengan internet untuk menampilkan SIM saat diminta petugas.
  • Integrasi Layanan: Aplikasi menghubungkan langsung ke sistem perpajakan kendaraan, memungkinkan pembayaran pajak dan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
  • Aman: Data terenkripsi mengurangi risiko pemalsuan atau kehilangan kartu fisik.
  • Ramah Lingkungan: Mengurangi produksi plastik kartu SIM fisik.

Proses aktivasi SIM Digital dapat dilakukan dalam tiga langkah sederhana:

  1. Unduh aplikasi resmi Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Masukkan data pribadi sesuai dengan SIM fisik yang masih berlaku, termasuk nomor KTP, foto, dan nomor SIM.
  3. Verifikasi data melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon terdaftar, lalu tunggu persetujuan sistem selama kurang lebih 24 jam.

Setelah aktivasi, SIM Digital dapat ditampilkan dalam bentuk QR code yang dapat dipindai oleh petugas lalu lintas. QR code berisi informasi identitas lengkap serta status keabsahan SIM, sehingga memudahkan proses verifikasi di lapangan.

Penggunaan SIM Digital tidak menghilangkan keberadaan SIM fisik secara otomatis; pemegang SIM tetap dapat menggunakan kartu fisik hingga masa berlakunya habis. Namun, Korlantas Polri mendorong transisi penuh ke format digital dalam jangka menengah untuk meningkatkan efisiensi layanan publik.

Peluncuran SIM Digital diharapkan dapat mempercepat digitalisasi layanan transportasi, mengurangi antrian di kantor Samsat, serta meningkatkan kepatuhan pengendara dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.