Kriminal kemarin, vonis Dirut Terra Drone hingga empat WNA ditangkap
Kriminal kemarin, vonis Dirut Terra Drone hingga empat WNA ditangkap

Kriminal kemarin, vonis Dirut Terra Drone hingga empat WNA ditangkap

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/05/2026) menjatuhkan putusan terhadap Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, terkait kasus pelanggaran regulasi penerbangan sipil. Mahkamah memutuskan hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta atas tuduhan mengoperasikan drone tanpa izin dan melanggar ketentuan keamanan udara.

Selain itu, dalam rangka operasi gabungan antara Kompol Polri dan Badan Keamanan Nasional (BKN), empat warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan teknologi drone ilegal berhasil ditangkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Identitas mereka belum diungkap secara resmi, namun diketahui berasal dari tiga negara berbeda.

Berikut ringkasan keputusan pengadilan dan penangkapan WNA:

  • Terpidana: Michael Wisnu Wardhana, Dirut PT Terra Drone Indonesia.
  • Hukuman: 3 (tiga) tahun penjara + denda Rp250.000.000.
  • Pasal yang dilanggar: UU No.1/2009 tentang Penerbangan, khususnya pasal yang mengatur penggunaan drone komersial tanpa izin.
  • Empat WNA yang ditangkap: dua warga negara Amerika, satu warga Korea Selatan, dan satu warga Australia.
  • Motif penangkapan: dugaan kerja sama dengan jaringan yang memfasilitasi impor drone tanpa izin serta distribusi ke pihak-pihak yang tidak berwenang.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan domestik, tetapi juga mengancam keamanan nasional karena potensi penyalahgunaan drone untuk kegiatan terorisme atau spionase. Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.

Kasus ini menambah deretan keputusan hukum terkait penyalahgunaan teknologi drone di Indonesia, seiring dengan peningkatan regulasi dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pemerintah mengimbau semua pihak yang bergerak di bidang drone untuk mematuhi prosedur perizinan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.