Anggota Geng Motor Ragil Jawara Dituntut 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana di Medan
Anggota Geng Motor Ragil Jawara Dituntut 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana di Medan

Anggota Geng Motor Ragil Jawara Dituntut 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana di Medan

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengajukan tuntutan pidana terhadap Ragil Jawara, seorang anggota geng motor, dengan hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kasus ini bermula pada tanggal yang belum dipublikasikan di wilayah Medan dimana korban, seorang anggota geng rival, tewas akibat tembakan. Penyidikan mengungkap bahwa Ragil Jawara bersama tiga orang rekannya merencanakan serangan tersebut selama beberapa minggu.

  • Identitas terdakwa: Ragil Jawara, usia 28 tahun, anggota geng motor beroperasi di wilayah Medan.
  • Korban: seorang anggota geng lain, usia 30 tahun.
  • Motif: persaingan wilayah operasional dan balas dendam pribadi.
  • Bukti utama: rekaman CCTV, saksi mata, dan senjata api yang disita.

JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, yaitu perencanaan matang, penggunaan senjata api, serta niat untuk menghilangkan korban. Oleh karena itu, Jaksa menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengacara terdakwa mengklaim bahwa kliennya belum menerima proses peradilan yang adil dan meminta pertimbangan meringankan hukuman berdasarkan faktor usia serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keluarga korban menilai tuntutan tersebut sudah sepadan dengan kerugian yang mereka alami, namun tetap berharap keadilan dapat ditegakkan secara tegas.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada bulan mendatang dan keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah hukuman 20 tahun akan dijatuhkan atau ada penyesuaian.