Wanita Selundupkan 15 Gram Sabu di Rutan Salemba, Upaya Penegakan Hukum Berhasil Gagalkan
Wanita Selundupkan 15 Gram Sabu di Rutan Salemba, Upaya Penegakan Hukum Berhasil Gagalkan

Wanita Selundupkan 15 Gram Sabu di Rutan Salemba, Upaya Penegakan Hukum Berhasil Gagalkan

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Petugas Lapas Kelas IIA Rutan Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang wanita pada hari Rabu (26/05/2024). Wanita tersebut berusaha menyelundupkan sekitar 15 gram sabu (metamfetamin) melalui kunjungan rutin ke blok tahanan.

Setelah penemuan, petugas segera melakukan tindakan pengamanan dan mengamankan barang bukti. Wanita tersebut kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Sampel sabu yang diamankan akan diuji di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kadar zatnya.

Kasus ini menambah catatan upaya intensif aparat keamanan dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan institusi pemasyarakatan. Pihak Lapas menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan ketat akan terus diterapkan, terutama pada pengunjung yang memiliki akses ke area tahanan.

Berikut rangkuman langkah-langkah yang diambil oleh petugas:

  • Melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara menyeluruh.
  • Mengidentifikasi dan mengamankan narkotika yang ditemukan.
  • Menahan pelaku untuk proses hukum selanjutnya.
  • Mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
  • Mengoptimalkan koordinasi dengan kepolisian setempat.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat menyelundupkan barang terlarang ke dalam fasilitas pemasyarakatan. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkotika.