OJK Guncang Pasar Karbon dan Kredit: Kebijakan Baru Janjikan Triliunan Rupiah
OJK Guncang Pasar Karbon dan Kredit: Kebijakan Baru Janjikan Triliunan Rupiah

OJK Guncang Pasar Karbon dan Kredit: Kebijakan Baru Janjikan Triliunan Rupiah

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan serangkaian kebijakan strategis yang menargetkan pertumbuhan signifikan di pasar karbon domestik, penyediaan dana berbasis devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), serta insentif fiskal untuk emiten yang meningkatkan free float. Langkah-langkah tersebut diharapkan mendorong likuiditas, transparansi, dan kepercayaan investor dalam ekosistem keuangan Indonesia.

Revisi Aturan Bursa Karbon

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa revisi aturan bursa karbon akan menjadi katalis utama dalam meningkatkan nilai transaksi perdagangan karbon nasional. Saat ini, nilai transaksi bursa karbon tercatat sekitar Rp 98,7 miliar, jauh di bawah pasar karbon Uni Eropa atau China. Dengan regulasi baru, OJK menargetkan integrasi sistem perdagangan yang lebih kuat serta transparansi yang lebih tinggi.

Menurut data OJK, sejak peluncuran IDXCarbon pada 26 September 2023 hingga akhir April 2026, volume perdagangan mencapai 1,98 juta tCO₂e dengan nilai akumulatif Rp 93,75 miliar. Meskipun masih kecil, proyeksi tambahan unit karbon sebesar 9,5 juta ton CO₂e – yang berasal dari 49 proyek baru dalam pipeline – dapat menambah nilai perdagangan hingga Rp 560,9 miliar hingga Rp 1,39 triliun.

Relaksasi BMPK untuk DHE SDA

Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Pemerintah No 21/2026 tentang devisa hasil ekspor SDA, OJK memberikan relaksasi batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Dana DHE SDA yang dijamin dengan agunan tunai dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK asalkan memenuhi persyaratan kualitas aset bank, termasuk bank syariah.

OJK juga menegaskan pengawasan ketat terhadap escrow account yang digunakan dalam skema DHE SDA, serta memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Surat resmi akan diterbitkan kepada seluruh direksi bank untuk menyampaikan bentuk dukungan dan kebutuhan data yang harus dilaporkan.

Insentif Pajak bagi Emiten dengan Free Float 40 Persen

Menanggapi agenda transformasi integritas pasar modal, OJK mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang meningkatkan porsi saham free float hingga 40 persen. Insentif berupa pengurangan tarif pajak progresif (tiering) diharapkan meningkatkan likuiditas dan menarik lebih banyak investor domestik maupun asing.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperdalam kedalaman pasar dan menumbuhkan kepercayaan investor.

Proyeksi Nilai Perdagangan Karbon

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Friderica menampilkan estimasi potensi nilai tambahan perdagangan karbon antara Rp 560,9 miliar hingga Rp 1,39 triliun, dengan asumsi harga unit karbon yang berlaku di IDXCarbon. Proyeksi tersebut mencakup 49 proyek baru yang diperkirakan menambah 7,69 juta ton CO₂e, serta 10 proyek eksisting yang dapat menambah 2,15 juta ton CO₂e.

Jika realisasi mencapai angka tertinggi, pasar karbon Indonesia dapat menjadi kontributor signifikan terhadap perekonomian, sekaligus mendukung tujuan iklim nasional.

Sinergi Kebijakan OJK untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan terintegrasi ini mencerminkan pendekatan holistik OJK dalam memperkuat sektor keuangan. Revisi aturan bursa karbon meningkatkan transparansi dan daya tarik investasi hijau, relaksasi BMPK memberikan ruang bagi bank untuk mendukung ekspor SDA tanpa mengorbankan prudensi, dan insentif pajak memacu likuiditas pasar modal.

Dengan koordinasi lintas lembaga dan pengawasan yang ketat, OJK menyiapkan fondasi yang stabil untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Jika semua elemen berjalan sesuai rencana, nilai total transaksi karbon dapat melampaui Rp 1 triliun dalam beberapa tahun mendatang, sementara sektor perbankan dan pasar modal akan menikmati likuiditas yang lebih baik serta peningkatan kepercayaan investor.

Kesimpulannya, serangkaian kebijakan OJK pada tahun 2026 menandai titik balik penting bagi pasar karbon, pembiayaan ekspor SDA, dan pasar modal Indonesia. Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang efektif akan menjadi kunci untuk mewujudkan potensi ekonomi triliunan rupiah yang dijanjikan.