SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Kamis
SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Kamis

SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Kamis

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Kamis (tanggal) meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dapat diakses di lima titik strategis di Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses penerbitan dan perpanjangan SIM serta mengurangi kepadatan di kantor pusat.

Berikut lokasi-lokasi yang menjadi titik layanan SIM Keliling:

  • Balai Besar Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
  • Polsek Kebayoran Lama, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  • Polsek Cengkareng, Jalan Cengkareng, Jakarta Barat
  • Polsek Cakung, Jalan Raya Cakung, Jakarta Timur
  • Polsek Tanjung Priok, Jalan Tanjung Priok, Jakarta Utara

Setiap titik layanan beroperasi selama tiga hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat datang langsung dengan membawa dokumen persyaratan standar, antara lain:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  4. Formulir permohonan SIM yang telah diisi

Proses pembuatan atau perpanjangan SIM di lokasi keliling diperkirakan memakan waktu antara 30 hingga 45 menit per orang, tergantung pada jenis SIM yang dimohon. Petugas juga menyediakan fasilitas pengambilan foto dan tes kesehatan secara onsite.

Pembukaan layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengurangi antrean panjang di kantor pusat. Diharapkan dengan hadirnya layanan keliling, warga Jakarta dapat memperoleh SIM dengan lebih cepat dan efisien.