Bareskrim Polri Panggil Empat Saksi, Termasuk Influencer Instagram, atas Dugaan Pembelian Whippink Ratusan Kali
Bareskrim Polri Panggil Empat Saksi, Termasuk Influencer Instagram, atas Dugaan Pembelian Whippink Ratusan Kali

Bareskrim Polri Panggil Empat Saksi, Termasuk Influencer Instagram, atas Dugaan Pembelian Whippink Ratusan Kali

LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim kembali menindaklanjuti kasus penyalahgunaan nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan Whippink. Penyidikan mengungkap bahwa pembelian barang tersebut terjadi secara berulang kali, diperkirakan ratusan kali, oleh beberapa individu di Indonesia.

Dalam langkah terbaru, penyidik memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi adalah seorang influencer di platform Instagram yang diketahui memiliki sejumlah pengikut dan pernah memposting konten yang berkaitan dengan penggunaan Whippink.

Berikut ini beberapa fakta penting yang diungkap sejauh ini:

  • Kasus ini masuk dalam ranah Narkotika dan Psikotropika (N2O) yang dikategorikan sebagai zat berbahaya bila disalahgunakan.
  • Penggunaan Whippink biasanya terkait dengan kegiatan rekreasi yang dapat menimbulkan efek euforia dan sensasi “tinggi”.
  • Pengawasan terhadap distribusi Whippink masih dianggap lemah, sehingga memungkinkan penjualan dalam jumlah besar secara tertutup.
  • Pihak kepolisian telah mengidentifikasi pola pembelian berulang yang melibatkan akun media sosial serta jaringan penjual.
  • Empat saksi yang dipanggil meliputi dua pelaku usaha, satu konsumen reguler, dan satu influencer Instagram.

Penyidik menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih bersifat intensif. Semua saksi diwajibkan memberikan keterangan secara lengkap, termasuk bukti transaksi, riwayat komunikasi, serta sumber perolehan Whippink.

Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana yang mencakup hukuman penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, penggunaan media sosial untuk mempromosikan atau memfasilitasi penyalahgunaan narkotika dapat menambah beban hukum.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan memperkuat regulasi serta meningkatkan edukasi publik mengenai bahaya Whippink. Upaya pencegahan meliputi:

  1. Peningkatan pengawasan pada penjualan bahan kimia yang dapat diubah menjadi N2O.
  2. Penyuluhan di sekolah dan komunitas tentang risiko kesehatan dan hukum.
  3. Kerjasama dengan platform digital untuk mengidentifikasi dan menindak konten yang mempromosikan narkotika.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan terus memperbarui informasi seiring dengan perkembangan proses hukum.