Polri Pecat Eks Kasatnarkoba Polres Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Bandar Narkoba
Polri Pecat Eks Kasatnarkoba Polres Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Bandar Narkoba

Polri Pecat Eks Kasatnarkoba Polres Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Bandar Narkoba

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Polri resmi memberhentikan jabatan mantan Kepala Satuan Narkotika (Kasatnarkoba) Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, secara tidak hormat setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta jaringan bandar narkoba. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan internal dan laporan masyarakat yang menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini bermula ketika sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pencucian uang yang mencurigakan di wilayah Kutai Barat. Penyidik mengaitkan aliran dana tersebut dengan perdagangan narkotika yang diketahui beroperasi di daerah tersebut. Selama penyelidikan, terungkap bahwa mantan Kasatnarkoba memiliki akses luas ke data intelijen narkotika, yang diduga dimanfaatkan untuk melindungi jaringan kriminal.

Berikut rangkaian temuan utama dari penyelidikan:

  • Teridentifikasi rekening bank yang menerima dana dalam jumlah besar tanpa kejelasan sumber dana.
  • Beberapa transaksi mencurigakan berhubungan dengan pihak yang sebelumnya menjadi target operasi narkotika Polres Kutai Barat.
  • Saksi internal mengungkapkan adanya perintah tertulis yang memudahkan pergerakan narkotika melintasi wilayah.

Setelah bukti-bukti tersebut dikumpulkan, Komandan Polres Kutai Barat mengeluarkan Surat Keputusan pemecatan tidak hormat, menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat administratif dan tidak menghalangi proses hukum selanjutnya. Mantan Kasatnarkoba kini berada di bawah penyelidikan Kejaksaan untuk kemungkinan dakwaan TPPU serta pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi internal dan menjaga integritas institusi. “Tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau jaringan kriminal,” ujar juru bicara Polri dalam konferensi pers.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Kalimantan Timur, terutama terkait keamanan dan penegakan hukum di wilayah yang rawan perdagangan narkoba. Organisasi masyarakat sipil menyerukan transparansi penuh dalam proses hukum serta peningkatan pengawasan internal pada satuan-satuan kepolisian yang menangani narkotika.