Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Berulang Minta Jatah Setoran Uang kepada Bandar untuk Sertijab dan Tahun Baruan
Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Berulang Minta Jatah Setoran Uang kepada Bandar untuk Sertijab dan Tahun Baruan

Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Berulang Minta Jatah Setoran Uang kepada Bandar untuk Sertijab dan Tahun Baruan

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Mantan Kepala Seksi Narkotika Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia beberapa kali menuntut “jatah setoran uang” kepada jaringan bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Menurut hasil penyelidikan kepolisian, Sasiang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh pembayaran tambahan sebagai imbalan atas proses serah terima jabatan (sertijab) serta perayaan Tahun Baru.

Kasus ini terkuak setelah sejumlah saksi melaporkan pola permintaan uang yang berulang, di mana Sasiang menghubungi para bandar narkoba dan menegaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan “syarat” agar proses sertijab dapat berjalan lancar dan agar para pelaku narkotika dapat melanjutkan kegiatan mereka tanpa gangguan pada malam pergantian tahun.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa uang yang diminta tidak bersifat resmi maupun tercatat dalam anggaran kepolisian. Sebaliknya, dana tersebut dipindahkan melalui rekening pribadi dan dompet digital, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya praktik korupsi dan kolusi antara aparat penegak hukum dengan jaringan kriminal.

  • Nama terdakwa: AKP Deky Jonathan Sasiang
  • Jabatan sebelumnya: Kepala Seksi Narkotika Polres Kutai Barat
  • Lokasi dugaan kejahatan: Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
  • Modus operandi: Meminta setoran uang kepada bandar narkoba sebagai imbalan atas kelancaran proses sertijab dan perayaan Tahun Baru
  • Status hukum: Sedang dalam proses penyidikan oleh Tim Reserse Kriminal (TRK) Polri

Pihak kepolisian setempat telah menanggapi laporan tersebut dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang. Ketua Polres Kutai Barat, Kombes Pol. Agus Prasetyo, menegaskan bahwa “apapun posisi atau pangkat, tidak ada yang berada di atas hukum”. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan berjalan transparan dan akuntabel, serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.

Komunitas dan LSM yang bergerak di bidang pemberantasan narkotika menyambut langkah penyelidikan ini dengan harapan besar. Mereka menilai kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya memutus jaringan kolusi antara aparat dan pelaku narkotika, khususnya di daerah yang secara geografis rawan penyelundupan narkoba.

Jika terbukti bersalah, AKP Deky Jonathan Sasiang dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta tindak pidana narkotika. Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara, denda, serta pencabutan hak pensiun.

Kasus ini juga menambah daftar panjang skandal internal kepolisian yang menimbulkan pertanyaan tentang integritas institusi penegak hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan cepat dan tegas, sekaligus menuntut reformasi struktural untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.