Pemerintah Siapkan Aturan KPR Tenor hingga 40 Tahun
Pemerintah Siapkan Aturan KPR Tenor hingga 40 Tahun

Pemerintah Siapkan Aturan KPR Tenor hingga 40 Tahun

LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi baru untuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor maksimal 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah, khususnya bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah yang selama ini terkendala oleh batasan tenor yang lebih singkat.

Alasan di Balik Penetapan Tenor Panjang

Beberapa faktor yang mendorong pemerintah merancang tenor 40 tahun antara lain:

  • Peningkatan kemampuan beli rumah bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas.
  • Pengurangan beban bulanan cicilan sehingga lebih terjangkau.
  • Stimulasi pertumbuhan sektor properti dan konstruksi yang terdampak oleh pandemi.

Perbandingan Tenor KPR Saat Ini dan Usulan Baru

Jenis Tenor Rentang Tahun Keuntungan Utama
Tenor Konvensional 10–20 tahun Biaya bunga lebih rendah karena jangka waktu singkat.
Usulan Tenor 30 Tahun 30 tahun Mengurangi beban bulanan, tetap relatif kompetitif.
Usulan Tenor 40 Tahun 40 tahun Angsuran paling ringan, memperluas jangkauan pembeli rumah pertama.

Implikasi bagi Pasar Properti

Jika aturan tersebut disahkan, diharapkan akan terjadi peningkatan permintaan rumah baru, terutama di kawasan perkotaan. Pengembang dapat menyesuaikan strategi penjualan dengan menawarkan paket KPR 40 tahun, sementara bank akan menilai risiko dengan memperhatikan profil kredit peminjam secara lebih mendetail.

Pemerintah juga berencana mengintegrasikan kebijakan ini dengan program subsidi bunga dan bantuan perumahan bagi keluarga berpenghasilan rendah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.