Fotokopi e‑KTP: Diizinkan atau Melanggar? Penjelasan Lengkap dari Dukcapil dan Implikasinya
Fotokopi e‑KTP: Diizinkan atau Melanggar? Penjelasan Lengkap dari Dukcapil dan Implikasinya

Fotokopi e‑KTP: Diizinkan atau Melanggar? Penjelasan Lengkap dari Dukcapil dan Implikasinya

LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Berbagai perbincangan muncul di media sosial mengenai legalitas fotokopi atau pemindaian (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e‑KTP). Isu ini kerap disertai pernyataan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran pidana di bawah Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27/2022. Sementara itu, dinas kependudukan (Dukcapil) menegaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP‑el masih diperbolehkan untuk keperluan administratif, asalkan dilakukan secara bertanggung jawab. Artikel ini menyajikan rangkuman pernyataan resmi, landasan hukum, serta implikasi praktis bagi masyarakat.

Latar Belakang Kontroversi

Sejumlah media melaporkan bahwa memfotokopi e‑KTP dapat melanggar Pasal 16 UU PDP, serta Pasal 79 dan 84 Undang‑Undang Nomor 23/2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kekhawatiran muncul karena e‑KTP memuat data sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian pribadi. Pada tanggal 15 Mei 2026, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Teguh Setyabudi, menanggapi rumor tersebut dalam sebuah klarifikasi.

Pendapat Dirjen Dukcapil

Teguh Setyabudi menegaskan bahwa fotokopi KTP‑el tetap dapat dipakai “sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi.” Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut tetap sah untuk keperluan administratif, termasuk check‑in hotel, pengajuan pinjaman, atau proses perizinan. Selama ini, Dukcapil telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga, baik pemerintah maupun badan hukum swasta, untuk memperkuat sistem verifikasi data secara elektronik.

Klarifikasi Hukum

UU PDP mengatur bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenai pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar (Pasal 65‑67). Namun, Pasal‑pasal tersebut menargetkan tindakan “menyebarkan” atau “menyalahgunakan” data, bukan sekadar membuat salinan untuk keperluan internal yang sah. Di sisi lain, Undang‑Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan memperbolehkan penggunaan dokumen kependudukan dalam rangka pelayanan publik, asalkan data tersebut dijaga kerahasiaannya.

Praktik di Lapangan dan Risiko

Masih ada instansi yang mengharuskan fotokopi KTP karena sistem mereka bersifat manual. Praktik ini menimbulkan risiko kebocoran data, terutama bila dokumen disimpan tanpa perlindungan yang memadai. Dirjen Dukcapil mengingatkan bahwa lembaga yang masih mengandalkan fotokopi perlu melakukan evaluasi regulasi internal dan mempercepat migrasi ke sistem verifikasi elektronik berbasis chip. Penggunaan chip e‑KTP memungkinkan pembacaan data secara digital tanpa harus menyalin gambar kartu, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.

Prosedur Penggantian KTP Hilang

Ketika KTP hilang, prosedur standar melibatkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kantor kepolisian. Meskipun fotokopi KTP dapat diminta sebagai bagian dari dokumen pendukung, pihak kepolisian menekankan pentingnya melaporkan kehilangan secara resmi sebelum mengajukan permohonan penggantian di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan setempat. Persyaratan umum meliputi:

  • SKTLK asli dari kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau dokumen identitas lain.
  • Formulir permohonan yang diisi dengan data lengkap.

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan menerima KTP baru dengan nomor NIK yang sama, namun data biometrik dan chip akan diperbarui untuk meningkatkan keamanan.

Dengan beragam pandangan yang muncul, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan atau menyerahkan fotokopi KTP‑el tanpa tujuan yang jelas. Penggunaan fotokopi harus disertai langkah pengamanan, seperti penyimpanan dalam lemari terkunci, pembatasan akses, dan penghancuran dokumen setelah tidak lagi diperlukan.

Secara keseluruhan, fotokopi e‑KTP tidak dilarang secara mutlak, namun penggunaannya harus selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi dan regulasi yang berlaku. Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan untuk meminimalisir ketergantungan pada salinan fisik, sehingga risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir.