Alarm Bahaya, 200 Ribu Anak Indonesia Kena Judol
Alarm Bahaya, 200 Ribu Anak Indonesia Kena Judol

Alarm Bahaya, 200 Ribu Anak Indonesia Kena Judol

LintasWarganet.com – 16 Mei 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkap peningkatan signifikan paparan judi online (judol) di kalangan anak-anak Indonesia. Menurut data yang disampaikan, diperkirakan sekitar dua ratus ribu anak berusia 7-17 tahun telah terpapar atau terlibat dalam aktivitas judi daring.

Faktor utama yang mendorong fenomena ini meliputi kemudahan akses melalui smartphone, proliferasi aplikasi permainan yang mengandung elemen taruhan, serta kurangnya pengawasan orang tua di lingkungan digital. Iklan yang menargetkan remaja juga memperparah risiko.

Untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah merencanakan serangkaian langkah strategis:

  • Peningkatan sosialisasi tentang bahaya judi online melalui media massa dan platform pendidikan.
  • Penyuluhan langsung kepada orang tua, guru, dan pemangku kepentingan tentang cara memantau aktivitas digital anak.
  • Penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap penyedia layanan judi daring, termasuk pemblokiran situs ilegal.
  • Kerjasama dengan operator telekomunikasi untuk memfilter konten judi pada jaringan seluler.
  • Pengembangan program edukasi digital yang menekankan literasi kritis dan etika penggunaan internet.

Berikut rangkuman estimasi jumlah anak yang terpengaruh berdasarkan rentang usia:

Usia Perkiraan Jumlah Anak
7-10 tahun 45.000
11-14 tahun 85.000
15-17 tahun 70.000

Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif judi online, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.