TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar di Jayapura
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar di Jayapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar di Jayapura

LintasWarganet.com – 15 Mei 2026 | Pasukan Angkatan Laut Republik Indonesia (TNI AL) berhasil menghentikan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Jayapura pada 14 Mei 2024. Operasi tersebut dilakukan bersama aparat kepolisian setempat dan mengungkap jaringan yang mencoba mengirimkan komoditas tanpa dokumen resmi.

Hasil penyelidikan menemukan dua jenis barang utama yang disembunyikan di dalam kapal pengangkut, yaitu:

  • Vanili dalam jumlah signifikan yang diperdagangkan secara ilegal.
  • Pakaian bekas tanpa sertifikat asal atau izin ekspor.

Secara keseluruhan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Semua barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, sehingga melanggar peraturan perundang‑undangan terkait ekspor‑impor.

Pejabat TNI AL yang memimpin operasi menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perairan Indonesia, terutama pada jalur perdagangan lintas batas yang rawan disalahgunakan. Ia menambahkan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dan menjaga keamanan maritim.

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk identifikasi jaringan penyelundup serta penuntutan sesuai hukum yang berlaku.