Pemerintah Resmi Naikkan Biaya Fuel Surcharge Jadi 50 Persen, Tiket Pesawat Ekonomi Berpotensi Lebih Mahal
Pemerintah Resmi Naikkan Biaya Fuel Surcharge Jadi 50 Persen, Tiket Pesawat Ekonomi Berpotensi Lebih Mahal

Pemerintah Resmi Naikkan Biaya Fuel Surcharge Jadi 50 Persen, Tiket Pesawat Ekonomi Berpotensi Lebih Mahal

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Pemerintah secara resmi meningkatkan tarif tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket pesawat ekonomi domestik menjadi 50 persen. Kebijakan ini merupakan respons terhadap lonjakan harga bahan bakar avtur yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang dibebankan oleh maskapai untuk menutupi fluktuasi harga bahan bakar. Dengan tarif baru yang hampir dua kali lipat, banyak maskapai diperkirakan akan menyesuaikan harga tiket ekonomi agar tetap menutup biaya operasional.

Dampak Langsung Terhadap Harga Tiket

  • Penambahan biaya surcharge sebesar 25 poin persentase dibandingkan tarif sebelumnya.
  • Jika sebelumnya surcharge sebesar 25% dari harga dasar tiket, kini menjadi 50%.
  • Rata‑rata kenaikan harga tiket ekonomi dapat mencapai 10‑15 ribu rupiah per penerbangan, tergantung jarak dan kelas layanan.

Perbandingan Tarif Fuel Surcharge

Keterangan Persentase
Fuel surcharge sebelum kenaikan 25%
Fuel surcharge setelah kenaikan 50%

Maskapai diharapkan akan menyesuaikan struktur harga secara bertahap, namun beberapa mungkin akan mengalihkan beban biaya ke layanan tambahan atau mengurangi frekuensi penerbangan pada rute dengan permintaan rendah.

Untuk konsumen, disarankan memantau harga tiket secara rutin dan memanfaatkan promo atau diskon yang sering ditawarkan oleh maskapai. Memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan juga dapat membantu mengurangi dampak kenaikan biaya surcharge.