KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus bagi 8 Tahanan Beragama Nasrani di Rutan Jakarta
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus bagi 8 Tahanan Beragama Nasrani di Rutan Jakarta

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus bagi 8 Tahanan Beragama Nasrani di Rutan Jakarta

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hak beribadah dengan memfasilitasi delapan narapidana beragama Nasrani untuk melaksanakan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di rumah tahanan (Rutan) KPK Jakarta. Kegiatan keagamaan tersebut dilaksanakan dengan prosedur keamanan yang ketat, memastikan bahwa proses ibadah berjalan aman dan tertib.

Para tahanan, yang berada dalam proses pemeriksaan korupsi, diberikan ruang khusus serta perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan. KPK menegaskan komitmennya terhadap kebebasan beragama, meskipun para narapidana berada di dalam fasilitas penahanan.

Berikut beberapa poin utama terkait pelaksanaan ibadah tersebut:

  • Waktu pelaksanaan: pagi hari pada tanggal yang telah dijadwalkan.
  • Lokasi: ruang ibadah sementara yang disiapkan di dalam Rutan KPK Jakarta.
  • Fasilitas: Alkitab, lilin, dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk ritual Kenaikan Yesus Kristus.
  • Pengawasan: petugas keamanan KPK hadir untuk mengawasi agar tidak terjadi gangguan atau pelanggaran aturan.

Pejabat KPK yang memberikan keterangan menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dihormati, termasuk bagi mereka yang sedang menunggu proses hukum. Seluruh prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal KPK serta regulasi peradilan.

Acara ini juga menjadi sinyal bagi institusi penegak hukum lainnya untuk memperhatikan hak beragama narapidana, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak fundamental.