KPK Fasilitasi 8 Narapidana Beribadah pada Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
KPK Fasilitasi 8 Narapidana Beribadah pada Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

KPK Fasilitasi 8 Narapidana Beribadah pada Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 14 Mei 2026, memberikan fasilitas khusus bagi delapan narapidana beragama Kristen untuk melaksanakan ibadah dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Langkah ini diambil sebagai upaya menghormati kebebasan beragama serta menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

  • Jumlah narapidana yang beribadah: 8 orang.
  • Waktu pelaksanaan: sore hari, menjelang matahari terbenam.
  • Lokasi: aula serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat.
  • Fasilitasi yang disediakan: Alkitab, lilin, serta perlengkapan musik sederhana.
  • Pengawasan: petugas keamanan KPK dan petugas penjara.

Penjaga penjara menegaskan bahwa kegiatan ibadah tidak mengganggu rutinitas harian narapidana lain dan telah terkoordinasi dengan otoritas KPK. Sementara itu, pendeta yang memimpin kebaktian menekankan pentingnya kebebasan beribadah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Kebijakan serupa pernah diterapkan KPK pada beberapa kesempatan sebelumnya, terutama saat hari besar keagamaan lainnya. Hal ini mencerminkan komitmen lembaga untuk menyeimbangkan tugas utama dalam pemberantasan korupsi dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan di Indonesia.

Pengamat hak asasi manusia menilai bahwa inisiatif KPK ini dapat menjadi contoh positif bagi institusi lain dalam menegakkan kebebasan beragama di lingkungan pemasyarakatan. Meski demikian, mereka mengingatkan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaannya.