Menkomdigi: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, 10 Ribu di Bawah 10 Tahun
Menkomdigi: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, 10 Ribu di Bawah 10 Tahun

Menkomdigi: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, 10 Ribu di Bawah 10 Tahun

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online (judol). Dari total tersebut, diperkirakan sekitar 10 ribu anak berada pada rentang usia di bawah sepuluh tahun.

Data ini diambil dari hasil pemantauan sejumlah platform digital serta laporan dari lembaga penegak hukum. Angka-angka tersebut mencerminkan tren peningkatan akses anak-anak terhadap permainan judi yang disajikan secara daring, terutama melalui aplikasi mobile dan situs web yang tidak selalu menerapkan verifikasi usia.

Kelompok Usia Jumlah Anak Terpapar
0‑9 tahun 10.000
10‑14 tahun 50.000
15‑18 tahun 140.000

Beberapa faktor menjadi penyebab utama meliputi:

  • Ketersediaan smartphone dan koneksi internet yang meluas di seluruh wilayah Indonesia.
  • Kurangnya kontrol orang tua atau pengawasan digital pada anak‑anak.
  • Promosi agresif dari operator judi daring yang menggunakan bonus dan hadiah menarik.

Pemerintah melalui Menkomdigi menyiapkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Penerapan regulasi yang mewajibkan verifikasi usia pada semua platform permainan daring.
  2. Peningkatan kerja sama dengan platform digital untuk memblokir konten judi bagi pengguna di bawah 18 tahun.
  3. Penyuluhan intensif kepada orang tua, guru, dan lembaga pendidikan mengenai bahaya judol.
  4. Pengembangan program rehabilitasi bagi anak‑anak yang sudah terlanjur terjerat judi daring.

Meutya Hafid menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri digital, dan masyarakat untuk menurunkan angka paparan judi online pada generasi muda. Ia mengajak semua pihak untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas online anak demi melindungi masa depan mereka.