BGN Tegaskan Pekerja SPPG Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BGN Tegaskan Pekerja SPPG Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BGN Tegaskan Pekerja SPPG Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja di Satuan Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) harus terdaftar dan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait pada awal pekan ini.

Data internal BGN menunjukkan bahwa sekitar 70% tenaga kerja SPPG belum terdaftar secara resmi pada program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk menutup kesenjangan ini, BGN merencanakan langkah-langkah berikut:

  • Pelatihan administrasi keanggotaan bagi manajer SPPG.
  • Penyuluhan hak dan kewajiban pekerja terkait BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pengawasan rutin oleh tim hukum BGN untuk memastikan kepatuhan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat pendaftaran menjadi minimal 95% dalam enam bulan ke depan. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kepastian hukum bagi penyedia layanan pangan gizi.

Khairul menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola SPPG, dan lembaga asuransi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin. “Kita tidak dapat mengabaikan tanggung jawab sosial dalam menyediakan jaminan sosial bagi mereka yang menjadi garda depan dalam penyediaan gizi masyarakat,” pungkasnya.