Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Bisa Langsung Dieksekusi
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Bisa Langsung Dieksekusi

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Bisa Langsung Dieksekusi

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Ibrahim Arief alias Ibam, yang terjerat kasus suap terkait pengadaan Chromebook untuk instansi pemerintah.

Kasus ini bermula ketika penyelidikan KPK menemukan adanya indikasi pembayaran suap kepada pejabat terkait dalam proses pembelian perangkat Chromebook. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah vonis dibacakan, kuasa hukum Ibam, Advokat Rudi Santoso, menegaskan bahwa putusan penjara tidak serta‑merta menimbulkan eksekusi hukuman mati, mengingat tidak ada dakwaan atau putusan yang mengarah pada hukuman mati dalam perkara ini.

  • Hukuman penjara empat tahun dapat dipenuhi secara bersyarat setelah menjalani setengah masa tahanan.
  • Jika terdakwa melanggar ketentuan selama masa percobaan, hukuman dapat diperpanjang.

Pengacara menambahkan bahwa proses eksekusi hanya berlaku pada kasus yang dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan, bukan pada kasus korupsi seperti ini.

Ibam masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan selanjutnya dapat diajukan ke Mahkamah Agung sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku.

Pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas praktik korupsi di sektor teknologi informasi demi melindungi kepentingan publik.