Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir, Mabes Polri Terus Kejar Tersangka Kasus Pelecehan Santri

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Penelusuran kepolisian mengungkap bahwa Syekh Ahmad Al Misry, tokoh agama yang dikenal luas di kalangan santri, diduga menyembunyikan fakta bahwa ia memiliki kewarganegaraan Mesir. Penyembunyian tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan tentang status kewarganegaraan bagi warga asing yang tinggal dan mengajar di Indonesia.

Kasus ini muncul bersamaan dengan penyelidikan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di sebuah pesantren yang dipimpin oleh Al Misry. Menurut laporan, korban mengaku diperlakukan tidak senonoh dan dipaksa melakukan hubungan intim di lingkungan pesantren.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Mabes Polri menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan mereka terus mengejar para tersangka. Berikut rangkuman fakta utama yang telah terungkap:

  • Al Misry memiliki paspor Mesir yang belum dilaporkan kepada otoritas Indonesia.
  • Ia menolak memberikan dokumen identitas lengkap kepada penyidik.
  • Beberapa saksi mengonfirmasi bahwa korban pernah dipanggil secara pribadi ke kamar pribadi Al Misry.
  • Polri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Al Misry dan dua orang asistennya.

Pihak pesantren menolak tuduhan bahwa mereka menutup-nutupi kasus ini, namun mengakui adanya proses verifikasi data pribadi para pengajar. Mereka juga menegaskan komitmen untuk melindungi santri dan bekerjasama dengan aparat hukum.

Jika terbukti bersalah, Al Misry dapat dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan kewarganegaraan asing, serta pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak. Selain sanksi pidana, ia berpotensi dikenai pencabutan izin mengajar dan deportasi.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai transparansi data warga asing yang aktif dalam kegiatan keagamaan serta perlindungan hak anak di lingkungan pesantren. Pemerintah terkait dinyatakan akan meninjau kembali regulasi terkait registrasi warga negara asing yang terlibat dalam sektor pendidikan agama.