WNI Tersangka Kasus Penipuan Hayam Wuruk Pernah Bekerja di Kamboja

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus Hayam Wuruk telah ditangkap pada Jumat (5/5/2024). Tersangka, yang bernama Sudirman (40), diketahui pernah bekerja di Kamboja selama tiga tahun sebelum kembali ke Indonesia.

Sudirman dilaporkan menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan platform digital untuk menipu korban dengan mengirimkan tautan palsu yang mengaku sebagai layanan Hayam Wuruk. Korban, yang kebanyakan merupakan pengguna media sosial, diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dikendalikan oleh pelaku.

Berikut ini rincian singkat mengenai modus operandi jaringan tersebut:

  • Pengirim pesan mengklaim menawarkan layanan Hayam Wuruk yang menjanjikan keuntungan cepat.
  • Pesan dilengkapi dengan tautan yang mengarahkan korban ke situs tiruan yang meniru tampilan resmi layanan.
  • Setelah korban memasukkan data pribadi dan melakukan pembayaran, dana langsung dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

Polri menyatakan bahwa jejak digital Sudirman mengarah pada aktivitasnya di Kamboja, di mana ia bekerja sebagai konsultan IT untuk sebuah perusahaan asing. Selama masa tugasnya, ia diduga memperoleh pengetahuan teknis yang kemudian dipergunakan untuk mengelola infrastruktur penipuan ini.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, tim unit siber Polri berhasil mengidentifikasi alamat IP, nomor rekening, serta jaringan perantara yang digunakan oleh Sudirman. Pada akhir pekan lalu, mereka melakukan penggerebekan di rumah korban di Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan bukti elektronik berupa log server, rekaman percakapan, serta sejumlah uang tunai.

Berikut adalah tuduhan yang dikenakan terhadap Sudirman:

  1. Pencurian dengan cara menipu (pasal 378 KUHP).
  2. Penyalahgunaan sistem elektronik (pasal 50 UU ITE).
  3. Pencucian uang (pasal 2 UU No.8/2010).

Kasus ini kini masuk ke tahap penuntutan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. Sementara itu, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesan yang menawarkan layanan keuangan secara online, terutama yang meminta transfer uang ke rekening yang tidak dikenal.

Pihak berwenang juga menegaskan pentingnya edukasi digital agar publik dapat mengenali tanda-tanda penipuan siber dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada layanan pengaduan resmi.