1 WNI Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Pernah Bekerja di Kamboja

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Polisi mengungkap penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam jaringan judi online (judol) berskala internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pelaku diketahui sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh aparat.

Investigasi mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah bekerja di Kamboja, dimana ia diduga menjadi bagian dari jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi daring lintas negara. Pengalaman di luar negeri tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam skema penipuan dan pencucian uang yang melibatkan pemain dari berbagai wilayah.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan antara unit siber dan kejahatan terorganisir. Selama pemeriksaan, tersangka dihadapkan pada sejumlah pertanyaan terkait:

  • Peran spesifiknya dalam jaringan judi online internasional;
  • Metode transaksi keuangan yang digunakan untuk mengalirkan dana hasil perjudian;
  • Jejaring kontak di Kamboja serta negara lain yang terlibat.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang perjudian ilegal, penyalahgunaan sistem keuangan, serta tindak pidana lintas negara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan kriminal serupa yang memanfaatkan platform digital untuk memperluas operasi mereka.

Kasus ini menambah catatan panjang Indonesia dalam memerangi peredaran judi online yang semakin canggih dan melibatkan pelaku internasional. Upaya sinergi antara aparat keamanan siber dan lembaga penegak hukum tradisional menjadi kunci untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh sindikat kriminal.