OIKN ambil langkah tegas penegakan hukum pengerusakan hutan

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan komitmen kuat untuk menindak tegas perusakan hutan yang terjadi di wilayah rencana pembangunan ibu kota baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan kepatuhan pada peraturan perundang‑undangan.

Beberapa langkah konkret yang akan diimplementasikan antara lain:

  • Peninjauan ulang izin penebangan dan kegiatan konstruksi yang berpotensi merusak hutan.
  • Pengawasan intensif menggunakan satelit dan drone untuk mendeteksi aktivitas ilegal secara real‑time.
  • Koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Satpol PP untuk melakukan penyidikan dan penangkapan pelaku.
  • Penerapan sanksi administratif hingga denda hingga Rp10 miliar dan penjara sesuai Undang‑Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
  • Peningkatan kapasitas tim teknis OIKN melalui pelatihan forensik lingkungan dan kerja sama dengan lembaga riset.

OIKN juga menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilaksanakan transparan, dengan publikasi hasil inspeksi secara berkala melalui portal resmi. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mengurangi potensi konflik kepentingan.

Dengan langkah‑langkah tersebut, OIKN berharap dapat menurunkan angka perusakan hutan secara signifikan, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara berlangsung selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.