Kriminal Sepekan: Penindakan Judi Online Hingga Tawuran di Jaktim

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Polda Metro Jaya pada pekan ini meningkatkan operasi penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) dengan melibatkan Satuan Brimob untuk mengamankan beberapa titik rawan kriminalitas. Fokus utama operasi meliputi penindakan jaringan judi online serta penanganan insiden tawuran antar kelompok warga.

Dalam dua hari pertama, aparat berhasil menggerebek beberapa tempat yang dicurigai menjadi pusat aktivitas perjudian daring. Penyitaan meliputi perangkat komputer, smartphone, serta sejumlah server yang dipakai untuk mengelola taruhan. Sebanyak enam puluh tujuh orang ditangkap dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian.

Selain itu, pihak kepolisian juga menindaklanjuti laporan tawuran yang terjadi di beberapa area permukiman Jaktim. Konflik antar kelompok remaja yang dipicu perselisihan pribadi berujung pada bentrok fisik, menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya. Brimob dikerahkan untuk mengamankan lokasi, menegakkan ketertiban, dan mengidentifikasi pelaku.

  • Penggerekan jaringan judi online: 4 lokasi, 12 komputer, 20 smartphone.
  • Penangkapan: 67 tersangka, mayoritas berusia 18‑35 tahun.
  • Tawuran: 3 insiden, 1 korban meninggal, 5 luka ringan.
  • Brimob: 150 personel dikerahkan untuk pengamanan dan evakuasi.

Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan siber dan menjaga keamanan publik di ibu kota. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan melalui saluran resmi, serta menghindari provokasi yang dapat memicu kerusuhan.