Praktisi Sebut Badan Hukum Jadi Subjek dalam Tindak Pidana Korporasi

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Praktisi hukum Dhifla Wiyani menegaskan bahwa badan hukum dapat menjadi subjek yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam kasus tindak pidana korporasi. Pernyataan ini muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang‑Undang Tindak Pidana Korporasi yang sedang dipertimbangkan oleh legislatur.

  • Definisi subjek pidana korporasi: Badan hukum yang secara hukum memiliki kepribadian terpisah dari anggotanya.
  • Implikasi hukum: Kemungkinan pemberian sanksi berupa denda, pembekuan aset, atau pencabutan izin usaha.
  • Prosedur penegakan: Penyidikan dapat diarahkan pada dokumen, kebijakan internal, serta keputusan kolektif yang mengakibatkan tindak pidana.

Wiyani juga menyoroti tantangan praktis dalam penerapan konsep ini. Salah satunya adalah kebutuhan akan bukti yang dapat mengaitkan keputusan korporasi secara langsung dengan tindakan kriminal, serta perlunya mekanisme evaluasi yang transparan untuk menghindari penyalahgunaan hukum.

Di samping itu, para ahli hukum menilai bahwa pengakuan badan hukum sebagai subjek pidana dapat memperkuat kepatuhan korporasi terhadap regulasi, karena perusahaan akan lebih berhati‑hati dalam merancang kebijakan internal yang dapat menimbulkan risiko pidana.

Rancangan undang‑undang tersebut masih dalam tahap pembahasan, namun jika disahkan, akan menjadi langkah signifikan dalam menegakkan akuntabilitas korporasi di Indonesia.