Karantina Lampung Gagalkan Penyeludupan 620 Satwa Liar

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) bersama tim gabungan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan satwa liar yang mencakup 620 ekor hewan.

Penangkapan dilakukan di pelabuhan dan titik masuk lainnya setelah petugas menemukan paket-paket tersembunyi yang berisi berbagai jenis satwa, termasuk reptil, mamalia kecil, dan burung eksotis.

Berikut rincian singkat hasil operasi:

  • Total satwa yang diamankan: 620 ekor.
  • Jenis satwa: lebih dari 30 spesies, di antaranya ular piton, kura‑kura, musang, dan burung kenari.
  • Lokasi penyelundupan: area pelabuhan Lampung dan beberapa titik perbatasan darat.
  • Hasil penyidikan: tiga jaringan kriminal utama ditangkap, dan sejumlah barang bukti disita.

Petugas menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar melanggar Undang‑Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta peraturan karantina. Semua satwa yang berhasil diamankan akan diserahkan ke lembaga konservasi yang berwenang untuk dipulihkan.

Selain itu, Karantina Lampung berkomitmen meningkatkan pengawasan pada titik masuk barang dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa depan.