DJP Catat 13,19 Juta Pelaporan SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak Karyawan Dominasi

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 7 Mei 2026, sebanyak 13,19 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Angka tersebut mencerminkan peningkatan kepatuhan pajak secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Data DJP menunjukkan bahwa kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan menjadi kontributor terbesar dalam pelaporan ini. Hal ini menandakan bahwa mayoritas tenaga kerja di sektor formal semakin menyadari pentingnya pemenuhan kewajiban pajak.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Kategori Wajib Pajak Jumlah Pelapor (juta) Persentase
Wajib Pajak Karyawan ~7,5 ~57 %
Wajib Pajak Usaha (UMKM & korporasi) ~5,0 ~38 %
Lainnya (profesional, pensiunan, dsb.) ~0,69 ~5 %

Catatan: Persentase didasarkan pada estimasi proporsional dari total pelaporan, mengingat DJP belum merilis detail persentase resmi untuk masing‑masing kategori.

Peningkatan jumlah pelapor ini diharapkan dapat memperluas basis pajak, meningkatkan penerimaan negara, dan mendukung program pembangunan nasional. Pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi serta mempermudah akses pelaporan melalui layanan daring, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.

Ke depan, DJP menargetkan peningkatan lebih lanjut baik dalam kuantitas maupun kualitas pelaporan, khususnya dengan memperluas edukasi pajak bagi pekerja sektor informal dan meningkatkan integrasi data antar‑lembaga terkait.