Polisi Layangkan Panggilan Kedua ke ‘Kiai Cabul’ di Pati, Akan Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Polresta Pati mengeluarkan surat panggilan kedua kepada seorang tokoh agama yang dikenal dengan sebutan “kiai cabul” setelah panggilan pertama tidak ditanggapi. Tersangka tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Panggilan pertama yang dikirim pada awal bulan ini tidak direspons, sehingga aparat kepolisian memutuskan untuk menindaklanjuti dengan surat resmi yang menegaskan bahwa kehadiran tersangka wajib dipenuhi. Jika masih mengabaikan, polisi akan melaksanakan penjemputan paksa.

Berikut rangkaian tindakan yang akan diambil oleh Polresta Pati:

  • Surat panggilan kedua dikirim lewat pos resmi dan email.
  • Penetapan batas waktu 7 hari kerja untuk melapor ke kantor polisi.
  • Jika tidak hadir, tim penyidik akan melakukan penjemputan paksa di lokasi yang diketahui.
  • Setelah tiba, tersangka akan dimintai keterangan dan dimasukkan ke dalam proses penyidikan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Pati, mengingat korban adalah santriwati yang berada di lingkungan pesantren. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seksual, terutama yang melibatkan tokoh keagamaan.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai pasal-pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang dapat berujung pada hukuman penjara panjang serta denda sesuai Undang‑Undang Republik Indonesia.