Polda Kepri Sita Ratusan Barang Bekas Hasil Selundupan dari Singapura

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan ratusan barang bekas yang masuk secara ilegal dari Singapura melalui pelabuhan Batam. Penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Investigasi Kriminal (Kabid) mengungkapkan bahwa barang‑barang tersebut merupakan hasil penyelundupan yang melanggar peraturan bea cukai dan standar keamanan.

  • Peralatan elektronik bekas, termasuk televisi, kulkas, dan mesin cuci.
  • Perlengkapan rumah tangga seperti lemari, meja, dan kursi.
  • Pakaian dan sepatu dalam kondisi pakai.
  • Barang mainan dan perlengkapan olahraga.

Secara total, nilai perkiraan barang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Petugas menyatakan bahwa barang bekas yang masuk tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan risiko kesehatan, mengganggu pasar domestik, serta merugikan industri lokal.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri untuk memberantas praktik penyelundupan lintas batas yang semakin marak. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Kasus ini menambah deretan operasi serupa yang telah dilakukan di wilayah Kepulauan Riau, mengingat letak geografis pulau-pulau tersebut yang strategis sebagai pintu gerbang perdagangan internasional.