Imigrasi Bali Ungkap Penangkapan 62 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Petugas Imigrasi Bali melaporkan bahwa dalam rangkaian patroli keimigrasian selama dua puluh hari, mereka berhasil menjaring enam puluh dua warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan masuk dan tinggal di wilayah pulau dewata.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pelayanan Perlintasan (KPP) Imigrasi Bali, Bapak Iwan Suharto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum migrasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap regulasi visa.

Dari total yang ditangkap, mayoritas pelanggaran terkait visa kunjungan yang masa berlakunya telah melewati batas yang diizinkan. Sebagian lainnya terdeteksi bekerja tanpa izin kerja yang sah. Rincian pelanggaran dapat dilihat pada tabel berikut:

Jenis Pelanggaran Jumlah
Visa kunjungan melebihi masa berlaku 45
Bekerja tanpa izin 12
Lainnya 5

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen secara intensif di bandara, pelabuhan, serta lokasi akomodasi. Selain itu, mereka menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigakan terkait keberadaan WNA yang tidak memiliki izin resmi.

WNA yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa denda, deportasi, atau penahanan hingga proses hukum selesai. Pemerintah provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan sosialisasi peraturan visa kepada pengunjung asing.

Beberapa organisasi migran menyoroti pentingnya prosedur yang adil dan transparan dalam penegakan hukum, sekaligus mengimbau agar proses deportasi dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia.

Patroli ini mencerminkan upaya berkelanjutan aparat Imigrasi dalam menegakkan peraturan keimigrasian, sekaligus menyeimbangkan kepentingan wisata dengan kebutuhan keamanan dan kepatuhan hukum.