Kiai di Pati Lecehkan 50 Santriwati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Berat dan Segera Ditahan

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Seorang kiai ternama di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sekitar lima puluh santriwati di sebuah pesantren yang dipimpinnya. Pengakuan awal muncul setelah sejumlah santriwati melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan media lokal.

Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan dan melakukan pendataan saksi serta pemeriksaan medis terhadap para santriwati. Tim forensik diminta untuk mengumpulkan bukti fisik yang dapat memperkuat kasus.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sahroni, yang juga merupakan aktivis hak perempuan, menyampaikan keprihatinannya secara terbuka. Dalam pernyataannya, ia menuntut agar pelaku segera ditahan dan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Undang‑Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

  • Penahanan segera tanpa proses penundaan.
  • Penerapan hukuman maksimal yang diatur oleh undang‑undang.
  • Pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan agama untuk mencegah kejadian serupa.

Reaksi masyarakat pun menggelora. Lembaga kepemudaan, organisasi perempuan, dan tokoh agama menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pengawasan internal pada lembaga pesantren. Mereka menyerukan pembentukan tim independen untuk menelusuri jaringan pelanggaran yang mungkin lebih luas.

Para ahli hukum menilai bahwa jika terbukti, kiai tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara, denda, serta larangan mengajar di lembaga pendidikan agama. Selain itu, korban dan keluarganya berhak mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum dengan transparan demi menegakkan keadilan bagi para korban dan memberi efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.