Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Red Notice dalam Kasus Penipuan Online Internasional

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Polri mengungkap keberhasilan penangkapan seorang WNI yang tercantum dalam Red Notice Interpol karena keterlibatannya dalam jaringan penipuan daring internasional. Penangkapan dilakukan di Terminal Internasional Bandara Soekarno‑Hatta pada pukul 09.30 WIB, setelah proses identifikasi dan koordinasi intensif dengan pihak Interpol.

Kasus ini melibatkan sindikat yang beroperasi lintas negara, menggunakan media sosial dan platform e‑commerce untuk menipu ribuan korban di Asia, Eropa, dan Amerika. Total kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Berikut merupakan rangkaian langkah yang diambil oleh tim gabungan Polri‑Interpol dalam operasi penangkapan:

  • Pengumpulan intelijen selama tiga bulan mengenai pergerakan tersangka.
  • Koordinasi dengan bandara untuk memantau jadwal penerbangan dan memastikan kontrol akses.
  • Verifikasi dokumen identitas di titik check‑in dengan bantuan sistem biometrik.
  • Penangkapan di area kedatangan internasional, diikuti oleh pengamanan barang bawaan.

Juru bicara Polri, Kombes Pol. Andi Susanto, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi kejahatan siber lintas batas. Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan menyita aset hasil kejahatan.

Korban penipuan diharapkan dapat melaporkan kembali kerugian mereka melalui kanal resmi kepolisian, sementara pihak berwenang berjanji akan memberikan bantuan hukum dan pemulihan dana sejauh memungkinkan.