Santunan Rp435 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan pencairan santunan sebesar lebih dari Rp435 juta kepada ahli waris pekerja sektor informal yang menjadi korban kecelakaan kereta api. Santunan tersebut merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Rincian santunan yang diberikan meliputi:

Komponen Jumlah (Rp)
Uang Duka 100.000.000
Biaya Pemakaman 35.000.000
Santunan Kecelakaan (3 bulan upah) 300.000.000
Total 435.000.000

Penerima santunan merupakan pekerja di sektor informal yang tidak memiliki akses mudah ke asuransi kerja tradisional. Dengan bergabung pada BPJamsostek, mereka dapat mengakses manfaat serupa di masa depan.

Menaker menambahkan, pemerintah akan memperkuat sosialisasi program jaminan sosial melalui kerja sama dengan serikat pekerja, lembaga pelatihan, dan platform digital. Targetnya adalah meningkatkan partisipasi pekerja informal menjadi 80 persen pada akhir tahun 2026.

Langkah-langkah yang disarankan bagi pekerja informal antara lain:

  1. Mendaftar pada BPJamsostek melalui kantor cabang atau aplikasi mobile.
  2. Mengikuti pelatihan tentang hak dan manfaat jaminan sosial.
  3. Melakukan pembayaran iuran secara rutin sesuai kemampuan.
  4. Menjaga dokumen keanggotaan agar dapat diproses cepat saat terjadi kecelakaan.

Kasus santunan ini diharapkan menjadi contoh bagi pekerja lain untuk lebih aktif dalam melindungi diri melalui jaminan sosial, sehingga beban ekonomi akibat kecelakaan dapat diminimalisir.