Anggaran Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Diduga ‘Disunat’, Ekonom Sebut Potensi Kerugian Capai Rp 64 Triliun

LintasWarganet.com – 03 Mei 2026 | Anggaran pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 1,6 miliar kini dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa dana tersebut telah disunat. Menurut sumber yang meninjau dokumen kontrak, kontraktor hanya menerima pembayaran sebesar Rp 800 juta, meninggalkan selisih Rp 800 juta yang belum jelas peruntukannya.

Peneliti ekonomi menilai praktik ini dapat menimbulkan kerugian yang jauh melampaui selisih pembayaran. Dengan asumsi pola serupa terjadi pada proyek-proyek pemerintah lainnya, potensi kerugian nasional dapat mencapai Rp 64 triliun. Analisis tersebut didasarkan pada perkiraan jumlah proyek infrastruktur serupa yang mengalami pemotongan anggaran tanpa transparansi.

Item Anggaran Pembayaran Diterima
Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 miliar Rp 800 juta

Pihak berwenang belum memberikan klarifikasi resmi terkait selisih dana tersebut. Namun, tekanan publik semakin meningkat, menuntut audit menyeluruh dan penegakan hukum bagi pihak yang diduga melakukan praktik penyunatan anggaran.

Jika tuduhan ini terbukti, konsekuensinya tidak hanya menambah beban fiskal negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pembangunan. Pemerintah diharapkan segera membentuk tim independen untuk menelusuri alur dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.