Sakit Hati Sering Dimarahi dan Dimaki saat Jadi Menantu Jadi Motif Pelaku Bunuh Lansia di Riau

LintasWarganet.com – 03 Mei 2026 | Polisi di Provinsi Riau mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang lansia yang awalnya muncul sebagai tindak pencurian. Pelaku, seorang menantu, mengaku melakukan tindakan keji setelah merasa tersakiti hati karena sering diperlakukan dengan hinaan dan cercaan oleh keluarga suami atau istrinya.

Korban adalah seorang wanita berusia 78 tahun yang tinggal bersama menantu dan keluarga suaminya di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Siak. Menurut laporan kepolisian, pada awal April 2024 pelaku mencuri sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan uang tunai. Setelah pencurian terdeteksi, korban dan anggota keluarganya mengkritik keras perilaku menantu tersebut, bahkan memaki‑makinya secara berulang kali.

Dalam proses penyelidikan, tersangka mengakui bahwa rasa sakit hati akibat hinaan berulang kali menimbulkan kemarahan yang memuncak. Ia menyatakan bahwa pada malam 15 April 2024, ia memasuki kamar korban dengan niat membalas dendam, yang berujung pada penusukan korban hingga meninggal dunia. Polisi menegaskan bahwa faktor emosional dan psikologis menjadi pendorong utama tindakan kriminal ini.

Waktu Peristiwa
10 April 2024 Pencurian barang milik korban terdeteksi
12 April 2024 Konfrontasi verbal antara menantu dan keluarga, ancaman verbal muncul
15 April 2024 Pembunuhan dilakukan di dalam rumah korban
16 April 2024 Pelaku ditangkap oleh tim penyidik

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat setempat, yang menilai pentingnya pengendalian emosi dalam hubungan keluarga serta perlunya intervensi psikologis bagi individu yang mengalami tekanan emosional berulang. Beberapa organisasi masyarakat mengusulkan program konseling keluarga untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Selanjutnya, tersangka telah diamankan dan dikenai tahanan. Ia akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan persidangan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pencurian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan adil.