Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,06 Juta, Batas Waktu WP Badan Diperpanjang

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Per 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total 13.056.881 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang telah dilaporkan. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menandakan kepatuhan wajib pajak yang semakin tinggi.

Seiring dengan pencapaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan. Awalnya berakhir pada 30 April, batas akhir kini diperpanjang hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang lebih bagi perusahaan yang masih membutuhkan waktu tambahan dalam menyelesaikan administrasi perpajakan.

Berikut rangkuman data pelaporan hingga 30 April 2026:

Kategori Jumlah SPT
WP Pribadi 7.842.913
WP Badan 5.213.968

Untuk memanfaatkan perpanjangan waktu, WP Badan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pastikan semua data keuangan tahun fiskal telah selesai dan terverifikasi.
  • Gunakan aplikasi e-filing resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengunggah SPT secara online.
  • Verifikasi kembali data yang diinput, khususnya mengenai penghasilan, potongan, dan kredit pajak.
  • Simpan bukti pengiriman elektronik sebagai bukti sah pelaporan.

Para analis memperkirakan bahwa perpanjangan ini dapat meningkatkan total pelaporan WP Badan menjadi lebih dari 6 juta SPT pada akhir Mei, mendekati target tahunan Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat budaya kepatuhan pajak di kalangan perusahaan.