Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas Tabrakan Kereta di Grobogan, Luka-Luka Dapat Rp 20 Juta

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Jasa Raharja, lembaga asuransi kecelakaan lalu lintas, menyalurkan santunan kepada korban tabrakan kereta api yang menimpa warga di Grobogan, Jawa Tengah. Santunan ini diberikan sesuai dengan amanah Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Jalan.

  • Korban yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Korban yang mengalami luka‑luka menerima santunan sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per orang.

Proses pencairan santunan mengharuskan keluarga atau korban mengajukan klaim secara tertulis disertai dokumen resmi, seperti surat keterangan kematian, laporan medis, dan bukti identitas. Setelah dokumen diverifikasi, Jasa Raharja akan mentransfer dana ke rekening yang telah ditentukan.

Pembayaran ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak, mengingat biaya pengobatan dan pemulihan pasca kecelakaan seringkali sangat tinggi. Selain itu, santunan tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial pemerintah dalam menanggapi kecelakaan transportasi publik.

Kasus tabrakan kereta di Grobogan menambah catatan kecelakaan di jalur kereta api yang memicu perbincangan publik tentang keselamatan, pengawasan, dan penegakan regulasi. Pemerintah daerah dan pihak operator kereta api telah berjanji meningkatkan pengawasan serta memperbaiki infrastruktur untuk mencegah kejadian serupa.