Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Pencemar Merkuri di Bogor, Empat Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Pencemar Merkuri di Bogor, Empat Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Pencemar Merkuri di Bogor, Empat Tersangka Ditangkap

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat melancarkan operasi penggerebekan pada awal April 2026 di sebuah pabrik kosmetik yang berlokasi di daerah Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa fasilitas tersebut secara ilegal mencampurkan merkuri ke dalam produk perawatan kulit, menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Pengungkapan ini muncul beriringan dengan kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Sagara. Selama dua tahun terakhir, Heni dan timnya menghadapi rumor beredar luas bahwa produk mereka mengandung merkuri, yang kemudian menjadi dasar laporan ke Polda Jawa Barat. Meskipun Heni membantah kuat tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa semua produk telah melalui uji keamanan, keberadaan rumor tersebut memicu kepolisian untuk menelusuri jejak bahan berbahaya di industri kosmetik setempat.

Detail Penggerebekan dan Penangkapan

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menetapkan empat tersangka yang semuanya berdomisili di Kabupaten Bogor dengan inisial M, EM, MNL, dan MA. Identitas lengkap belum diungkapkan untuk melindungi proses hukum. Keempat tersangka ditangkap di lokasi pabrik yang berada di wilayah Nanggung‑Leuwiliang, tepatnya di kawasan industri pinggiran kota Bogor.

Selama pemeriksaan, polisi menyita total 29 barang bukti, antara lain:

  • Beberapa karung berisi bahan baku kosmetik yang terdeteksi mengandung merkuri.
  • Alat pencampuran dan pengolahan bahan kimia khusus.
  • Tim bimbang kadar logam berat untuk memastikan tingkat kontaminasi.
  • Beberapa botol sampel produk akhir yang diduga mengandung merkuri dalam konsentrasi melampaui batas aman.

Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah dokumen produksi, catatan pembelian bahan kimia, serta catatan penjualan yang mengindikasikan distribusi produk berpotensi tercemar ke beberapa wilayah di Jawa Barat.

Proses Penyidikan

Tim penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa 14 saksi, termasuk ahli kimia dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat serta tenaga ahli toksikologi. Hasil analisis laboratorium awal menunjukkan adanya jejak merkuri dalam konsentrasi yang dapat menimbulkan iritasi kulit, kerusakan saraf, dan gangguan fungsi ginjal bila terakumulasi secara kronis.

Seluruh temuan ini diperkuat oleh laporan masyarakat yang telah mengadukan bau dan warna aneh pada produk kosmetik yang dijual secara daring dan di pasar tradisional Bogor. Laporan tersebut menjadi pintu masuk utama penyelidikan, serupa dengan modus operandi penangkapan sebelumnya pada kasus tambang emas ilegal di Bukit Pongkor.

Dampak Kesehatan dan Tanggapan Pemerintah

Merkuri merupakan logam berat yang sangat beracun bagi manusia. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf pusat, gangguan perkembangan pada anak, serta masalah reproduksi. Kementerian Kesehatan melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesiapsiagaan untuk melakukan uji lanjutan terhadap semua produk yang diproduksi oleh pabrik yang dibongkar.

Pejabat kesehatan setempat, Dr. Andi Prasetyo, menegaskan bahwa konsumen harus berhati-hati dan segera melaporkan gejala kulit atau gangguan kesehatan setelah menggunakan produk kosmetik yang diragukan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Aspek Hukum dan Tindak Lanjut

Jika terbukti melanggar Undang‑Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun serta peraturan BPOM tentang standar keamanan kosmetik, para tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, sesuai Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE yang mengatur penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan publik.

Kasus Heni Sagara juga menjadi sorotan karena ia telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan penggunaan merkuri. Kuasa hukumnya, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan bahwa jika terbukti adanya praktik pencampuran merkuri, tuduhan Heni akan menjadi tidak relevan dan fokus penyidik beralih pada pelanggaran kesehatan masyarakat.

Polisi berjanji akan terus menelusuri jaringan pemasok bahan kimia berbahaya serta memperkuat koordinasi dengan BPOM dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penangkapan empat tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri kosmetik yang mengabaikan standar keamanan.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan konsumen terhadap produk kecantikan dalam negeri dapat pulih, sekaligus menegakkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.