Kemnaker Usut Belum Dibayarkannya Gaji dan THR Pekerja Hillcon di Morowali
Kemnaker Usut Belum Dibayarkannya Gaji dan THR Pekerja Hillcon di Morowali

Kemnaker Usut Belum Dibayarkannya Gaji dan THR Pekerja Hillcon di Morowali

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengungkap hasil penyelidikan terkait dugaan penundaan pembayaran gaji serta tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja PT Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.

Investigasi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan bermula setelah sejumlah laporan diterima dari serikat pekerja dan lembaga bantuan hukum. Menurut data yang dihimpun, sekitar 1.200 pekerja kontrak dan tetap mengeluhkan belum menerima gaji bulanan sejak bulan April 2024 serta THR yang seharusnya dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri.

  • Jumlah pekerja yang menuntut: lebih dari 1.200 orang.
  • Periode gaji yang belum dibayar: April–September 2024.
  • Nominal THR yang diperkirakan: sekitar Rp 1,8 miliar.
  • Pihak perusahaan: PT Hillcon Jaya Shakti, anak perusahaan perusahaan tambang batu bara internasional.

Afriansyah Noor menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi serta menyiapkan dokumen pendukung pembayaran. Jika terbukti adanya pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Pihak serikat pekerja, melalui Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia (SPI), menuntut agar pembayaran dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah keputusan resmi. Mereka juga meminta agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik outsourcing di wilayah tersebut.

Sementara itu, PT Hillcon Jaya Shakti menanggapi bahwa proses administrasi pembayaran sedang dalam tahap finalisasi dan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh karyawan.

Kasus ini menambah deretan perselisihan hubungan industrial di kawasan Morowali, yang selama ini dikenal sebagai salah satu zona ekonomi khusus dengan konsentrasi industri pertambangan dan manufaktur besar. Pengawasan ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.