Gaji ke-13 ASN 2026 Dipotong 25%? Ini Bocoran Besaran, Jadwal, dan Fakta Lengkap!

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | JAKARTAPemerintah kembali menyiapkan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Meski kebijakan ini sudah menjadi tradisi tahunan, muncul desas‑desus di media sosial bahwa besaran gaji ke‑13 akan dipotong hingga 25 % dibandingkan tahun sebelumnya. Apa sebenarnya yang terjadi? Berikut rangkuman jadwal, perkiraan nominal, serta fakta‑fakta penting yang perlu Anda ketahui.

Jadwal pencairan resmi

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke‑13 paling cepat dapat dibayarkan pada bulan Juni 2026. Jika ada kendala administrasi atau anggaran, pencairan dapat dilanjutkan pada bulan Juli atau bulan-bulan berikutnya, tanpa menghilangkan hak penerima. Kebijakan ini berlaku seragam bagi semua aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Komponen perhitungan

Gaji ke‑13 dihitung berdasarkan total penghasilan bulanan pada bulan Mei 2026, mencakup gaji pokok serta semua tunjangan tetap (keluarga, pangan, jabatan, kinerja, dsb.). Karena struktur tunjangan berbeda‑beda menurut golongan dan jabatan, nominal yang diterima tidak seragam.

Perkiraan besaran gaji ke‑13

Berikut estimasi nominal yang diharapkan berdasarkan kategori golongan dan jabatan, dengan asumsi tidak ada pemotongan 25 %:

Golongan / Jabatan Estimasi Nominal (Rupiah)
Eselon I (Pimpinan Tinggi) 9.500.000 – 12.000.000
Eselon II (Madya) 7.500.000 – 9.000.000
Eselon III (Muda) 5.500.000 – 7.000.000
Eselon IV (Pertama) 4.200.000 – 5.200.000
PNS Golongan III (Bawah) 2.800.000 – 3.500.000
PPPK & Non‑ASN 2.500.000 – 3.200.000

Jika rumor pemotongan 25 % terbukti, masing‑masing angka di atas akan turun sekitar seperempat, sehingga penerima di golongan terendah dapat menerima hanya sekitar 2,1 juta rupiah.

Faktor yang memicu rumor pemotongan

  • Anggaran APBN 2026 diproyeksikan mengalami defisit yang lebih besar daripada tahun‑tahun sebelumnya.
  • Beberapa kementerian mengusulkan penyesuaian belanja non‑prioritas untuk mengalokasikan dana bagi program infrastruktur.
  • Diskusi internal Kementerian Keuangan tentang “efisiensi belanja” menyebar ke publik lewat media sosial.

Namun, PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa gaji ke‑13 dibayarkan “penuh tanpa potongan”. Sehingga, sampai ada perubahan resmi melalui peraturan perundang‑undangan baru, pemotongan 25 % tetap spekulatif.

Langkah yang dapat diambil ASN

Untuk menghindari penipuan, ASN disarankan memantau pengumuman resmi melalui satuan kerja masing‑masing atau portal Kementerian Keuangan. Jangan memberikan data perbankan kepada pihak tak dikenal yang mengatasnamakan proses pencairan. Jika ada keterlambatan, instansi wajib menyampaikan tagihan pembayaran minimal satu hari kerja sebelum hari pertama pencairan.

Gaji ke‑13 ASN 2026 dijadwalkan mulai Juni, dengan perkiraan nominal yang bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Meskipun beredar rumor pemotongan hingga 25 %, dasar hukum saat ini tetap menegaskan pembayaran penuh tanpa potongan. ASN disarankan tetap waspada terhadap informasi palsu dan menunggu pengumuman resmi. Dengan pembayaran tepat waktu, tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu keluarga ASN menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru serta memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.